Calon Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan lahan dalam hal PT PLN (Persero) UID Bali tidak menyediakan lahan untuk penempatan mesin dan melakukan pekerjaan land clearing. Biaya penyediaan lahan ditagihkan terpisah dan tidak termasuk dalam komponen ABD. Proyeksi lahan yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
Area sekitar Gardu Induk Kubu
Jika ada perubahan lokasi sesuai penetapan PT PLN (Persero) maka calon penyedia yang menang harus mengikuti lokasi yang ditunjuk.